Beranda | Artikel
Hukum Memukul Rebana Untuk Pernikahan Bagi Wanita
Senin, 21 Mei 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hukum Memukul Rebana Untuk Pernikahan Bagi Wanita adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات” (Tuntunan Praktis Fiqih Wanita), sebuah kitab buah karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 22 Sya’ban 1439 H / 09 Mei 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Wali Adalah Salah Satu Syarat Sahnya Nikah

Kajian Tentang Hukum Memukul Rebana Untuk Pernikahan Bagi Wanita – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Wanita diperbolehkan memukul rebana dengan mengucapkan semacam nyanyian yang diperbolehkan sehingga pernikahan tersebut diketahui oleh orang banyak. Dan itu dilakukan hanya ditengah kaum wanita saja dan tidak dilengkapi dengan alat-alat musik selain rebana (gitar, seruling, oragan, piano, drum, dll) dan suara biduwanita.

Mengumumkan pernikahan adalah memperlihatkannya dan menyebarkannya ditengah kaum muslimin. Dan kita sudah sebutkan ketika kita membicarakan syarat-syarat sahnya nikah, bahwa termasuk dalam syarat sahnya nikah adalah mengumumkan pernikahan.

Yang dimaksud dengan nyanyian yang diperbolehkan tatkala pernikahan adalah nyanyian yang tidak layak didengar oleh seorang muslim. Tentang tidak diperbolehkannya suara biduwanita adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwasannya salah satu tanda hari kiamat adalah akan keluarnya biduwanita. Namun diperbolehkan dengan syair-syair oleh wanita dalam pernikahan yang tidak diperdengarkan kepada laki-laki.

Adapun apabila dibarengi dengan alat musik sebagaimana yang terjadi dizaman sekarang, kemudian juga ada penyanyi dan penari wanitanya, kemudian nyanyian yang dinyanyikan penuh dengan perkataan-perkataan syahwat, maka tidak diragukan lagi bahwa ini diharamkan dengan kesepakatan para sahabat, para tabi’in dan imam yang empat. Seandainya ada walimatul ursy seperti yang demikian maka ini diharamkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabada:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”

Berdasarkan hadits ini, kita ambil pelajaran bahwa ucpaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam “menghalalkan”, berarti asal hukumnya adalah haram lalu orang-orang tersebut menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Kemudian juga ketika alat-alat musik digandengkan dengan sesuatu yang jelas-jelas haram. Yaitu zina, minuman keras dan memakai sutra bagi laki-laki. Maka berarti memakai alat-alat musikpun diharamkan.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah janganlah berlebihan dalam membeli perhiasan dan pakaian yang berkenaan dengan pernikahan. Ini merupakan hal yang berlebihan yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Allah menerangkan bahwa Dia tidak menyukainya:

…وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿١٤١﴾

…dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am[6]: 141)

Hendaknya para wanita selalu berada dalam batas kewajaran dan hindari membanggakan diri. Maka ketika seseorang menikah, jangan terlalu berpoya-poya. Apalagi sampai berhutang. Tentu ini sesuatu yang tidak diperbolehkan. Semestinya seseorang harus memperhatikan dan jangan sampai dia memboroskan hartanya hanya untuk satu malam.

Bolehkan seorang mempelai menyewa baju untuk resepsi pernikahan? maka jawabnya adalah boleh. Tidak ada larangan akan hal itu. Dan bahkan telah disebutkan kebolehan akan hal itu. Sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Bukhari. Dari Aisyah bahwa dia berkata, “tidak ada seorang pun perempuan dikota Madinah berhias untuk resepsi pernikahan kecuali mereka akan meminjamnya kepadaku.

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hukum Memukul Rebana Untuk Pernikahan Bagi Wanita – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31209-hukum-memukul-rebana-untuk-pernikahan-bagi-wanita/